Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Beban Kerja Guru Jadi 37,5 Jam per Minggu

Daftar Isi

Halo, Bapak/Ibu guru! Tahun ajaran baru 2025/2026 membawa aturan baru yang sangat penting untuk kita pahami. Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan aturan terbaru tentang beban kerja guru. Yuk, kita bahas dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Gambar ilustrasi permensikdasmen no 11 tahun 2025

Apa Itu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025?

Ini adalah peraturan baru yang mengatur berapa jam guru harus bekerja dalam seminggu dan apa saja tugas-tugas yang diakui sebagai bagian dari pekerjaan guru.

Sebelumnya, banyak guru yang merasa kerja kerasnya nggak semuanya dihitung, seperti jadi pembina OSIS, wali kelas, atau bantu kegiatan sekolah. Nah, lewat peraturan ini, semua itu mulai diakui secara resmi!

Beban Kerja Guru Sekarang Jadi 37 Jam 30 Menit per Minggu

Berdasarkan aturan ini, beban kerja guru sekarang bukan cuma dihitung dari jam mengajar di kelas saja. Total waktu kerja adalah 37 jam 30 menit per minggu, dan mencakup:

  • Merancang dan melaksanakan pembelajaran
  • Memberikan asesmen kepada siswa
  • Membimbing siswa secara individu atau kelompok
  • Menjalankan tugas tambahan seperti jadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, tim anti perundungan, dll.

Catatan: waktu istirahat tidak dihitung ke dalam 37,5 jam ini.

Contoh Tugas Tambahan yang Diakui (Ekuivalen Jam Mengajar)

Kalau kamu punya tugas tambahan, sekarang sudah ada nilai jamnya juga. Contohnya:

  • Wali kelas → setara 2 jam/minggu
  • Pembina OSIS/ekskul → 2 jam/minggu
  • Guru piket → 1 jam/minggu
  • Koordinator inklusi, literasi, satgas → bisa 1–2 jam/minggu

Artinya, tugas-tugas ini bisa membantu kamu memenuhi beban kerja tanpa harus nambah jam mengajar di kelas.

Kenapa Aturan Ini Penting?

  • 🎯 Memberi pengakuan terhadap semua bentuk kerja guru
  • 💼 Meringankan guru agar tidak hanya fokus ke jam mengajar
  • ✅ Memudahkan penghitungan beban kerja saat akreditasi atau naik pangkat

Berlaku Mulai Kapan?

Permendikdasmen ini mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026, jadi pastikan kamu dan sekolah sudah siap menyesuaikan.

Tips Biar Nggak Bingung:

  1. Simpan bukti kegiatan tambahan (foto, surat tugas, daftar hadir)
  2. Koordinasikan dengan kepala sekolah dan kurikulum
  3. Jangan ragu bertanya jika ada yang belum jelas
Selengkapnya Silakan lihat dokumen salinan permendikdasmen no. 11 Tahun 2025 di bawah ini.

Penutup

Peraturan ini jadi angin segar buat kita semua. Akhirnya, kerja keras guru di luar kelas mulai diakui secara resmi. 

Terima kasih sudah jadi guru hebat yang terus belajar dan beradaptasi 💛